Berdasarkan surat Edaran Direktorat
Jenderal Perguruan Tinggi Nomor 152/E/T/2012. Sehubungan untuk
meningkatkan jumlah publikasi Karya Tulis Ilmiah dan juga untuk
menghindari terjadinya plagiator, maka terhitung mulai kelulusan setelah
Agustus 2012 diberlakukan ketentuan sebagai berikut :
- Untuk lulusan Program Sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit di Jurnal Ilmiah
- Untuk lulusan Program Magister harus telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional diutamakan yang terakreditasi DIKTI
- Untuk lulusan Prgoram Doktor harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit di Jurnal Internasional
0 komentar:
Posting Komentar
Budayakan setelah membaca tinggalkan komentar
just comment, doesn't spam.